Law, Development and Justice Review
Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review

Kontroversi Penerapankurikulum 2013 dalam Kajian Filsafat Ilmu Berbasis Paradigma Kritical Neurman

Ery Agus Priyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2018

Abstract

AbstractThe history of education in Indonesia often changes, like every time there is a change of Minister of Education, always followed per period of the curriculum system. The Indonesian Education Curriculum since 1945 already exists, namely in 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, and 2006. This impact on the quality of Indonesian education has not yet met clear and steady quality standards. A philosophical study is a means of thinking by empowering the human mind to the maximum extent possible, in a fundamental (radical), comprehensive, towards the objects of research. The critical paradigm used in this learning is an invention that is used to describe what is used by illusion, consequently, that social reality must always be criticized and evaluated, which is the right understanding. The results of this study are used to look at three aspects, namely: ontology aspects, epistemological aspects, and Axiological aspectsKey Words : Curriculum, 2006 and 2013 curriculum, Critical Paradigm.AbstraksiSejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah, ibarat setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, selalu diikuti pergantian sistem kurikulum. Kurikulum Pendidikan Indonesia sejaktahun 1945, telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Hal ini berdampak pada mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. kajian filosofis adalah suatu sarana berfikir dengan memperdayakan akal manusia semaksimal mungkin, secara mendasar (radikal), menyeluruh (comprehensive) terhadap suatu entitas obyek kajian. Paradigma Kritikal yang digunakan dalam kajian ini mencoba mencari jawaban yang melampaui penampakan di permukaan saja yang seringkali didominasi oleh ilusi, konsekuensinya,bahwa realitas sosial itu harus senantiasa dikritisi dan dievaluasi, yang hasilnya adalah sebuah pemahaman yang jernih, pemahaman atas dasar kesadaran dan keyakinan. Hasil kajian ini dapata dilihat dari tiga aspek yaitu: aspek ontologi, aspek Epistemologis, dan aspek aksiologis.Kata kunci : Perubahan Kurikulum, kurikulum 2006 dan 2013, Paradigma Kritikal.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

aw, Development & Justice Review (e ISSN:2655-1942) diterbitkan Badan Konsultasi Hukum (BKH UNDIP), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Law, Development & Justice Review merupakan jurnal ilmiah sebagai wadah bagi dosen, konsultan hukum, dan Advokat dalam mengekspresikan hasil Pengabdian ...