Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di Kompilasi Hukum Islam dan lebih ditujukan kepada yang beragama Islam. Hukum Perkawinan Islam belum dipahami dengan jelas di kalangan masyarakat Indonesia, masyarakat memandang bahwa pernikahan yang sudah mereka laksanakan hanya berlandaskan syariat dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perlunya pembahasan hukum perkawinan Islam secara umum berdasarkan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil dari pembahasan ini bertujuan untuk lebih mengetahui tentang makna dari hukum perkawinan Islam serta mengetahui segala rukun dan syarat sahnya melangsungkan perkawinan agar pelanggaran perkawinan yang bertentangan dengan Hukum Islam tidak terjadi. Dapat dilihat jelas bahwa Hukum Perkawinan Islam dijadikan sebagai payung hukum yang mengatur undang-undang dibawahnya
Copyrights © 2020