Ketika hukum tidak tertulis, moralitas serta etika dipositivikasi dalam bentuk undang-undang, maka akan terjadi pergeseran makna esensial dari hukum tidak tertulis, moralitas ataupun etika tersebut, sebab dengan dipositivisasi nilai moralitas, etika serta hukum tidak tertulis tersebut tidak lagi mengabdikan dirinya kepada nilai, kesadaran dan kepentingan bersama, tetapi mengabdi kepada mereka yang memiliki “kekuasaan" yang lebih kuat. Demikian misalnya lembaga rechtverwerking positivisasi lembaga ini semula dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan sistem negatif dalam sistem pendaftaran tanah, namun kemudian dalam perspektif “Critical Legal Study” serta persepsi hakim yang serba positivistik menjadikan lembaga adat tersebut justru mengebiri hak masyarakat adat atas penguasaan tanah adat mereka
Copyrights © 2018