Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara yuridis tanggung jawab para pihak dalam kontrak e-tendering pengadaan barang/jasa pemerintah dikabupaten Luwu Utara. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif, dengan analisis hukum empiris, yaitu penelitian yang membahas bagaimana hukum diimplementasikan dalam masyarakat, dengan menggunakan data primer dan data sekunder melalui kajian pustaka & sumber bacaan yang terkait dengan tulisan ini. Teknik pengumpulan data menggunakn teknik observasi, wawancara & dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan langkah-langkah : reduksi data, penyajian data & simpulan. Hasil penelitian menguraikan kontrak pengadaan barang & jasa.berisikan waktu pelaksanaan pengadaan, nilai kontrak, jenis pekerjaan, cara pembayaran, sanksi & denda, syarat umum dan syarat khusus. Kesepakatan yang memuat tanggung jawab para pihak dituangkan dalam suatu kontrak baku/standar yang pelaksanaanya harus dengan itikad baik & daya mengikatnya seperti undang-undang. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang & Jasa telah mengatur secara rinci tentang tanggung jawab masing-masing pihak, yang salah satunya adalah para pihak menerima & bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak terkait tersebut.
Copyrights © 2020