Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatife dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian menemukan konteks perlindungan terhadap korban kejahatan terhadap perempuan yaitu perlindungan secara preventif maupun represif dimana perlindungan serta pengawasan termaktub secara khusus dalam sebuah peraturan perundang-undangan baik dalam proses penyelidikan maupun proses pemeriksaan secara medis oleh penegak hukum sebagai instrument perlindungan hak asas manusia serta instrument keseimbangan, selain itu upaya yang dapat dilakukan berupa bantuan hukum serta pemberian restitus dan kompensasi.
Copyrights © 2020