Lampu hazard atau biasanya di sebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat di aktifkan untuk membuat lampu tanda belok (sein) kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitauan untuk berhati hati kepada pengemudi- pengemudi lain di jalan. Mode lampu hazard dapat di aktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi. Penyalagunaan lampu hazard yang sebenarnya tidak perlu di gunakan membuat bingung pengemudi di belakang apa lagi pada saat kendaraan belok posisi lampu hazard masih menyala bisa membahayakan pengendara lain. Seharusnya lampu tanda belok dinyalakan (lampu sein) tapi kelistrikan lampu mobil tidak bisa langsung respon, harus mematikan tombol hazard dulu. Pada saat hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya khususnya jalan tol lampu hazard seharusnya dinyalakan, tapi kita ngga tau kapan kendaraan melakukan pengereman mendadak.
Copyrights © 2020