Energi Listrik merupakan komponen kunci untuk pengembangan daerah dan merupakan strategiyang akan berkelanjutan dengan dampak-dampak yang telah terbukti memberikan kontribusi besarpada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Tingkat pemakaian energi sering digunakan sebagaisalah satu indikator tingkat kemakmuran. Namun kebutuhan energi listrik hingga saat ini belumterpenuhi karena seringnya terjadi pemadaman dan rencahnya rasio elektrifikasi. Di KabupatenIndragiri Hilir beroperasi sekitar 25 Perusahaan besar yang memiliki pembangkit listrik sendiri, baikitu menggunakan Tenaga Uap maupun Tenaga Diesel. Penelitian ini mengkaji potensi penerapanExcess Power surplus energi listrik yang dimiliki perusahaan untuk didistribusikan kepadakonsumen melalui PLN. Sampel dari penelitian ini adalah 3 perusahaan besar yakni PT. AgroSarimas Indonesia, PT. Kokonako Indonesia dan PT. Pulau Sambu Kuala Enok. Disamping itu jugamewawancarai keinginan masyarakat serta mengkaji regulasi terkait Excess Power. Hasil penelitianadalah potensi Excess Power adalah PT. Agro Sarimas Indonesia yang sedang membangun powerplandan diharapkan beroperasi awal 2017. PT.ASI berpotensi excess power sebesar 5-6 MW. Setidaknyadapat membantu pemenuhan demand energi di Kecamatan Kempas. Selain itu surplus energi PT.Pulau Sampu Kuala Enok juga diharapkan mampu menutupi kekurangan pasokan energi listrik diDesa Tanah Merah dan Kelurahan Kuala Enok. Disaat swasta menyediakan tenaga listrik bagikepentingan umum, tarif yang ditagih kepada konsumen diatur dalam pasal 41 ayat (2) UU Nomor30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk wilayah kabupaten Indragiri Hilir tarif harusdisahkan oleh Bupati Indragiri Hilir.
Copyrights © 2016