Setiap negara di dunia mempunyai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. UUD suatu negara memberikan gambaran dan penjelasan tentang mekanisme bekerjanya lembaga-lembaga negara di negara tersebut. Indonesia mempunyai konstitusi yang bernama UUD 1945. Sejak disahkan oleh PPKI tahun 1945, UUD 1945 belum pernah dilakukan perubahan, padahal perkembangan ketatanegaraan terus mengalami perkembangan. UUD 1945 mengalami sakralisasi di era Pemerintahan Orde Baru. Upaya untuk mengamandemen UUD 1945 waktu itu dianggap sebagai kegiatan subversi. UUD 1945 akhirnya berhasil dilakukan amandemen ketika terjadinya reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998.
Copyrights © 2018