Dalam transaksi bisnis melalui elektronik , pelaku usaha melakukan penawaran dengan menggunakan media elektronik baik melalui website, e-mail, atau cara lainnya, para pihak mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan berbagai akibat hukum yang mungkin bisa merugikan kepentingan para pihak khususnya konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas konsensuaisme dalam transaksi bisnis melalui elektronik dan upaya penyelesaiannya.Penelitian hukum ini menggunakan penelitian yuridis normatif karena meneliti asas-asas hukum, serta mengkaji peraturan-. peraturan tertulis.Hasil penelitian adalah wanprestasi dalam transaksi ini berupa pelanggaran perjanjian yang telah terjadi sepakati pada umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dan cara penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam transaksi bisnis elektronik para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik .Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah terjadinya kesepakatan saat penjual yang mempunyai transaksi bisnis internet menerima langsung jawaban dari konsumen atau pembeli dan ODR adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet, dimana ADR memiliki 3 (tiga) tipe penyelesaian sengketa, yaitu mediasi ,negosiasi, dan arbitrase
Copyrights © 2018