Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan yang saat ini dirasakan semakin pesat perkembangannya seiring dengan semakin maju pembangunan suatu bangsa, maka semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong untuk melakukan korupsi.Menurut Azyumardi, tinggi atau rendahnya korupsi tidak banyak terkait dengan agama, tetapi lebih terkait dengan tatanan hukum yang tegas dan diiringi dengan penegakan hukum yang keras terhadap para koruptor. Harus diakui, bahwa agama lebih merupakan imbauan moral, meskipun agama juga memberikan sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan suatu jarimah atau tindak kriminalitas—seperti korupsi, hukum itu umumnya hanya berlaku di akhirat kelak.
Copyrights © 2020