Jurnal Hukum Tri Pantang
Vol 6 No 1 (2020): JURNAL HUKUM TRI PANTANG

PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM KAWASAN TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT

Rusmini Rusmini (Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang)
Yonani Yonani (Dosen Tetap FH Universitas Muhammadiyah Palembang)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2020

Abstract

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum acap kali tidak ―melihat‖ kenyataan yang berlaku di masyarakat terutama terhadap penggarap tanah yang di atasnya terdapat hakmasyarakat hukum adat atau ulayat yang cenderung tidak mempunyai surat bukti pemilikan tanah berupa sertifikat tanah. Mengingat arti pentingnya tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat setempat serta mempertimbangkan adanya nilal-nilai religius-magis yang melekat kuat pada tanah tersebut, pengambilalihan tanah ulayat perlu dilakukan dehgan cara dan prosedur tertentu.Jika di hubungkan antara Pasal 6 dan Pasal 18 UUPA di atas, maka kepentingan umum sebagai salah satu bentuk fungsi sosial dapat dijadikan salah satu alasan pembenar pencabutan hak atas tanah (termasuk hak komunal atas tanah) oleh Negara dengan syarat tertentu yaitu dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang- Undang. Exesistensi hak masyarakat hukum adat berkenaan pihak yang berhak menerima ganti rugi.terdapat dalam penjelasan Pasal 40 huruf (e) Undang-Undang No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jhtp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis ...