Jurnal Hukum Tri Pantang
Vol 6 No 2 (2020): JURNAL HUKUM TRI PANTANG

TANGGUNG JAWAB PENJUAL PADA CACAT TERSEMBUNYI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS

Rusniati Rusniati (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang)
Warmiyana Zairi Absi (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Kegiatan jual beli mobil bekas ini tentunya akan diawali dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan ke dalam isi dari perjanjian. Biasanya bentuk dari perjanjian ini bisa berupa perjanjian lisan atau perjanjian yang tertulis yang ditanda tangani diatas materai oleh kedua belah pihak.Dalam pembuatan perjanjian, para pihak harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang telah diatur di dalam ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Penjual berkewajiban menanggung cacat tersembunyi pada mobil bekas tersebut, jika pembeli tidak mengetahui akan cacat tersembunyi tersebut atau Anda sendiri tidak menyadari adanya cacat tersembunyi itu. Akan tetapi berdasarkan Pasal 1505 KUHPer, apabila cacat pada mobil adalah cacat yang dapat terlihat dari luar oleh pembeli atau dapat diketahui sendiri oleh pembeli, maka Anda sebagai penjual tidak berkewajiban untuk menanggung cacat tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jhtp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis ...