Kegiatan jual beli mobil bekas ini tentunya akan diawali dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan ke dalam isi dari perjanjian. Biasanya bentuk dari perjanjian ini bisa berupa perjanjian lisan atau perjanjian yang tertulis yang ditanda tangani diatas materai oleh kedua belah pihak.Dalam pembuatan perjanjian, para pihak harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang telah diatur di dalam ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Penjual berkewajiban menanggung cacat tersembunyi pada mobil bekas tersebut, jika pembeli tidak mengetahui akan cacat tersembunyi tersebut atau Anda sendiri tidak menyadari adanya cacat tersembunyi itu. Akan tetapi berdasarkan Pasal 1505 KUHPer, apabila cacat pada mobil adalah cacat yang dapat terlihat dari luar oleh pembeli atau dapat diketahui sendiri oleh pembeli, maka Anda sebagai penjual tidak berkewajiban untuk menanggung cacat tersebut.
Copyrights © 2020