Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, formalin merupakan bahan kimia yang di larang digunakan di dalam makanan karena bersifat karsinogen, menyebabkan depresi susunan saraf, kegagalan peredaran darah, kejang, tidak bisa kencing, muntah darah, dan bahkan dapat menyebabkan kematian. Faktanya masih banyak produsen ikan asin yang menyalahgunakan formalin sebagai bahan tambahan makanan pada ikan asin dengan tujuan meningkatkan daya tahan dan mutu  ikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan dan  kadar formalin pada ikan asin yang terdapat pada 3 Pasar Tradisional Kendari, diidentifikasi dengan melalui uji kualitatif dan kuantitatif. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian deskriptif, menggunakan uji kualitatif dan uji kuantitatif. Hasil analisis kadar formalin menunjukan bahwa 3 dari 9 sampel mengandung formalin dimana semua jenis ikan yang positif adalah ikan teri, dengan kadar tertintinggi terdapat Pasar Tradisional Mandonga dengan kadar 31,000 ppm, 25,500 ppm, dan terendah terdapat pada Pasar Tradsional Baruga dengan kadar 14,500 ppm. Kesimpulan pada penelitian ini adalah ikan asin yang dijual di 3 Pasar Tradisional Kendari  pada Tahun 2019 positif mengandung formalin
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020