Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 1 No 01 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

LANDASAN FILOSOFIS DAN SUBSTANSI PEMBARUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Bernard Nainggolan (Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2016

Abstract

Landasan filosofis dari perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk hak cipta dalam banyak literatur merujuk dan mendasarkan kepada “teori hukum alam” (oleh Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Hugo Grotius) dan “teori kerja (labor theory)” oleh John Locke sebagai landasan filosofis, dasar pembenar (legitimasi bahkan justifikasi) tentang mengapa HKI termasuk hak cipta perlu dilindungi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal dengan objek kajian penelitian yang ditujukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak cipta dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Secara substansial, materi perubahan dalam UU No. 28 Tahun 2014 adalah yang berkaitan dengan perubahan jenis tindak pidana dari delik biasa menjadi delik aduan serta ancaman pidana dan jangka waktu perlindungan hak cipta dari 50 tahun menjadi 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...