Landasan filosofis dari perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk hak cipta dalam banyak literatur merujuk dan mendasarkan kepada “teori hukum alam” (oleh Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Hugo Grotius) dan “teori kerja (labor theory)” oleh John Locke sebagai landasan filosofis, dasar pembenar (legitimasi bahkan justifikasi) tentang mengapa HKI termasuk hak cipta perlu dilindungi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal dengan objek kajian penelitian yang ditujukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak cipta dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Secara substansial, materi perubahan dalam UU No. 28 Tahun 2014 adalah yang berkaitan dengan perubahan jenis tindak pidana dari delik biasa menjadi delik aduan serta ancaman pidana dan jangka waktu perlindungan hak cipta dari 50 tahun menjadi 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia.
Copyrights © 2016