Bernard Nainggolan
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LANDASAN FILOSOFIS DAN SUBSTANSI PEMBARUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Bernard Nainggolan
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 01 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i01.1718

Abstract

Landasan filosofis dari perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk hak cipta dalam banyak literatur merujuk dan mendasarkan kepada “teori hukum alam” (oleh Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Hugo Grotius) dan “teori kerja (labor theory)” oleh John Locke sebagai landasan filosofis, dasar pembenar (legitimasi bahkan justifikasi) tentang mengapa HKI termasuk hak cipta perlu dilindungi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal dengan objek kajian penelitian yang ditujukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak cipta dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Secara substansial, materi perubahan dalam UU No. 28 Tahun 2014 adalah yang berkaitan dengan perubahan jenis tindak pidana dari delik biasa menjadi delik aduan serta ancaman pidana dan jangka waktu perlindungan hak cipta dari 50 tahun menjadi 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia.