Pekerja perempuan di Indonesia memegang peranan yang cukup signifikan baik dari segi jumlah maupun perannya. Oleh karenanya hukum ketenagakerjaan haruslah dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak dari pekerja perempuan. Salah satu hak yang penting pengaturannya adalah hak atas cuti melahirkan. Pasal 82 Ayat (1) adalah satu-satunya ketentuan yang mengatur mengenai masa cuti melahirkan. Di dalam ketentuan tersebut diatur tentang kapan pekerja perempuan memulai cuti melahirkan. Di lain pihak, Indonesia mempunyai ketentuan di dalam Pasal 128 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana di dalamnya diatur bahwa bayi mempunyai hak untuk mendapatkan ASI Eksklusif. Artikel ini akan membahas mengenai rumusan dari Pasal 82 Ayat (1) yang dapat menghambat terpenuhinya hak bayi atas ASI Eksklusif. Artikel ini sekaligus juga akan memaparkan mengenai bagaimana seharusnya Pasal 82 Ayat (1) diartikan dan dilaksanakan, sehingga tidak menjadi penghambat dalam pemenuhan hak bayi akan ASI Eksklusif tersebut.
Copyrights © 2016