Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Tinjauan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Abortus Provocatus pada Korban Pemerkosaan

Sabungan Sibarani (Fakultas Hukum Universitas Borobudur)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2016

Abstract

Tindak pidana aborsi adalah suatu kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang alam bentuk janin. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 299, 346, 347, 348 serta 349 KUHP. Dalam kasus perkosaan biasanya kehamilan yang terjadi itu tidak diinginkan oleh korban perkosaan. Hal ini sangat menjadi ironis karena kehadiran seorang bayi dianggap menjadi suatu beban bagi keluarga korban serta aib yang memalukan bila diketahui masyarakat. Penderitaan korban perkosaan tidak berakhir disitu saja, melainkan korban menderita secara fisik, psikologis/mental maupun sosial. Abortus provocatus dalam kasus perkosaan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hukum pidana, tidak dibenarkan alasan apapun, atau siapapun untuk melakukan abortus provocatus. Sampai saat ini permasalahan abortus provocatus bagi korban perkosaan menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Bagi yang pro berpendapat bahwa abortus provocatus bagi korban perkosaan membuatnya sangat menderita dan menanggung beban yang sangat berat, sedangkan yang kontra berasumsi sebatas bahwa aborsi yang dilakukan melanggar hak asasi untuk hidup, tanpa memperhatikan perasaan dan penderitaan yang dialami korban perkosaan tersebut.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...