Sabungan Sibarani
Fakultas Hukum Universitas Borobudur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Abortus Provocatus pada Korban Pemerkosaan Sabungan Sibarani
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i02.1724

Abstract

Tindak pidana aborsi adalah suatu kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang alam bentuk janin. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 299, 346, 347, 348 serta 349 KUHP. Dalam kasus perkosaan biasanya kehamilan yang terjadi itu tidak diinginkan oleh korban perkosaan. Hal ini sangat menjadi ironis karena kehadiran seorang bayi dianggap menjadi suatu beban bagi keluarga korban serta aib yang memalukan bila diketahui masyarakat. Penderitaan korban perkosaan tidak berakhir disitu saja, melainkan korban menderita secara fisik, psikologis/mental maupun sosial. Abortus provocatus dalam kasus perkosaan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hukum pidana, tidak dibenarkan alasan apapun, atau siapapun untuk melakukan abortus provocatus. Sampai saat ini permasalahan abortus provocatus bagi korban perkosaan menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Bagi yang pro berpendapat bahwa abortus provocatus bagi korban perkosaan membuatnya sangat menderita dan menanggung beban yang sangat berat, sedangkan yang kontra berasumsi sebatas bahwa aborsi yang dilakukan melanggar hak asasi untuk hidup, tanpa memperhatikan perasaan dan penderitaan yang dialami korban perkosaan tersebut.