Artikel ini pada dasarnya mencoba untuk menggambarkan dan menganalisis tujuan dari perubahan hubungan kerja menjadi kemitraan untuk menghindari kewajiban dalam memberikan hak-hak dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artikel ini akan menjelaskan tentang hukum kemitraan, keuntungan yang dirasakan dan kelemahan ketika hubungan kerja dan kemitraan diterapkan di PT X. Pelaksanaan kemitraan efektif untuk PT X karena PT X tidak akan membayar biaya tenaga kerja (seperti: memberi pesangon di akhir kemitraan, naik gaji setiap tahun dan memberikan Program Keamanan Sosial Pekerja (Jamsostek)). Hilangnya hak-hak dasar karena menerapkan kemitraan adalah membuat kemitraan tidak sepenuhnya menguntungkan untuk karyawan. Selain itu, artikel ini menjelaskan perbedaan antara perjanjian kerja dan perjanjian kemitraan di PT X.
Copyrights © 2016