Parodi dipahami sebagai seni mengungkapkan sesuatu dengan kritik dan ejekan atau memberi komentar dengan menggunakan karya orang lain, baik dengan mengambil cuplikan dari film, puisi, lagu, novel atau suatu peristiwa yang sedang terkenal dalam masyarakat dengan jenaka. Pada umumnya hasil karya seni parodi sifatnya sesaat, sehingga ada kecendrungan pencipta parodi menggunakan karya orang lain yang lebih dahulu ada, tanpa izin dan pemberianroyalti kepada pencipta karya asli. Dalam lingkungan hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya tentang hak cipta di lingkungan tradisi Civil Law mengambil, mengutip, meminjam karya orang lain untuk menghasilkan suatu karya cipta baru tanpa izin dilarang. Di Indonesia, hal ini diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang hak moral. Tidak demikian di negara-negara dengan tradisi Common Law, seperti Amerika Serikat yang tidak memasukkan doktrin hak moral ke dalam Undang-Undang Hak Ciptanya (U.S. Copyright Act). Namun, melindungi karya seni parodi dengan doktrin penggunaan yang pantas (fair use). Dengan pendekatan yuridis normatif empiris dan perbandingan sistem hukum diangkat permasalahan, apakah parodi melanggar hak cipta? Dan, bagaimana eksistensi parodi dalam dua sistem hukum Civil Law dan Common Law dalam era perdagangan bebas, termasuk di Indonesia? Perspektif undangundang hak cipta, suatu karya baru, yang dibuat dengan mencuplik karya orang lain tanpa ijin melanggar hak moral pencipta dandapat dikenakan sanksi pidana. Tetapi, sebagai karya seni dan kemampuan mengutip dan menciptakan karya baru yang kadang bernilai artistik, dapat diberipenghargaan dan dilindungi, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Copyrights © 2016