Venantia Sri Hadiarianti
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Karya Seni Parodi vs Karya Asli dalam Era Perdagangan Bebas Venantia Sri Hadiarianti
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i02.1726

Abstract

Parodi dipahami sebagai seni mengungkapkan sesuatu dengan kritik dan ejekan atau memberi komentar dengan menggunakan karya orang lain, baik dengan mengambil cuplikan dari film, puisi, lagu, novel atau suatu peristiwa yang sedang terkenal dalam masyarakat dengan jenaka. Pada umumnya hasil karya seni parodi sifatnya sesaat, sehingga ada kecendrungan pencipta parodi menggunakan karya orang lain yang lebih dahulu ada, tanpa izin dan pemberianroyalti kepada pencipta karya asli. Dalam lingkungan hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya tentang hak cipta di lingkungan tradisi Civil Law mengambil, mengutip, meminjam karya orang lain untuk menghasilkan suatu karya cipta baru tanpa izin dilarang. Di Indonesia, hal ini diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang hak moral. Tidak demikian di negara-negara dengan tradisi Common Law, seperti Amerika Serikat yang tidak memasukkan doktrin hak moral ke dalam Undang-Undang Hak Ciptanya (U.S. Copyright Act). Namun, melindungi karya seni parodi dengan doktrin penggunaan yang pantas (fair use). Dengan pendekatan yuridis normatif empiris dan perbandingan sistem hukum diangkat permasalahan, apakah parodi melanggar hak cipta? Dan, bagaimana eksistensi parodi dalam dua sistem hukum Civil Law dan Common Law dalam era perdagangan bebas, termasuk di Indonesia? Perspektif undangundang hak cipta, suatu karya baru, yang dibuat dengan mencuplik karya orang lain tanpa ijin melanggar hak moral pencipta dandapat dikenakan sanksi pidana. Tetapi, sebagai karya seni dan kemampuan mengutip dan menciptakan karya baru yang kadang bernilai artistik, dapat diberipenghargaan dan dilindungi, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
SKETSA 7 POTRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEDIA POSTCARD SEBUAH STUDI TENTANG PERLINDUNGAN HAK CIPTA Venantia Sri Hadiarianti
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 03 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i03.1909

Abstract

Potret yang dialihwujudkan menjadi sketsa kemudian dituang dalam bentuk postcard merupakan suatu pekerjaan seni.Tiga obyek hak cipta itu, potret, sketsa dan postcard atau kartu pos, bisa saja dibuat oleh satu, dua bahkan tiga subyek hukum.Undang-Undang Hak Cipta memberi perlindungan yang sama untuk potret dan sketsa, juga gambar pada postcard sebagai karya cipta orisinil. Sketsa yang dibuat berdasarkan potret yang sudah ada, kemudian sketsa dipotret dan dicetak dalam bentuk postcard, masing-masing merupakan karya turunan atau derivatif. Hal ini dikenal dengan karya cipta derivatif hasil adaptasi. Undang-Undang hak cipta mengatur tentang karya cipta asli/orisinil (potret, sketsa, dan gambar postcard) dan karya cipta turunan (sketsa berdasarkan potret dan gambar sketsa pada postcard merupakan hasil adaptasi).Dalam praktek di masyarakat ketika seni bersinggungan dengan bisnis perdagangan sering menimbulkan masalah kepemilikan obyek hak cipta.Dengan tujuan memberi pencerahan pada masyarakat di bidang hak cipta, dan menjawab pertanyaan seorang pekerja seni, topik ini diangkat dalam penelitian yuridis normatif.Permasalahannya adalah apakah tidak melanggar Undang-Undang hak cipta membuat sketsa dengan obyek menyatukan 7 potret Presiden RI, yang masing-masing potret dibuat sesuai dengan tahun pemerintahan yang bersangkutan dan memperbanyaknya dalam bentuk postcard? Hasil penelitian ini menunjukan bahwa UndangUndang hak cipta hadir untuk mengakomodasi kebutuhan perlindungan kekayaanintelektual yang bernuansa komersial. Mengkomersialkan ciptaan yang dilindungi hak cipta membutuhkan izin pencipta dan pemberianroyalti.