Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 2 No 01 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

KEWENANGAN DPR RI DALAM MENGAJUKAN RUU DALAM KURUN WAKTU TAHUN 2000-2014

Albertus Drepane Soge (Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
Max Boli Sabon (Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2020

Abstract

Perubahan Pertama UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 tahun 1999 merubah ketentuan Pasal 20 ayat (1) menjadi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU.” Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 pascaperubahan pertama menetapkan bahwa: ”Setiap rancangan undang-undang (UU) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”Dampaknya, kewenangan DPR secara konstitusional berubah, antara lain sebagai berikut: 1) kewenangan untuk membentuk UU menjadi kewenangan penuh DPR, 2) kewenangan persetujuan UU dilakukan bersama-sama oleh DPR dan Presiden, 3) rancangan UU yang semula menjadi hak (hak inisiatif) DPR, beralih menjadi kewajiban atau peranan yang imperatif bagi DPR. Permasalahannya adalah setelah perubahan UUD NKRI Tahun 1945; optimalkah pelaksanaan fungsi legislasi DPR? Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan empiris, hasil penelitian yang dicapai adalah DPR belum optimal melaksanakanfungsi legislatifnya.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...