Perubahan Pertama UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 tahun 1999 merubah ketentuan Pasal 20 ayat (1) menjadi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU.” Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 pascaperubahan pertama menetapkan bahwa: ”Setiap rancangan undang-undang (UU) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”Dampaknya, kewenangan DPR secara konstitusional berubah, antara lain sebagai berikut: 1) kewenangan untuk membentuk UU menjadi kewenangan penuh DPR, 2) kewenangan persetujuan UU dilakukan bersama-sama oleh DPR dan Presiden, 3) rancangan UU yang semula menjadi hak (hak inisiatif) DPR, beralih menjadi kewajiban atau peranan yang imperatif bagi DPR. Permasalahannya adalah setelah perubahan UUD NKRI Tahun 1945; optimalkah pelaksanaan fungsi legislasi DPR? Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan empiris, hasil penelitian yang dicapai adalah DPR belum optimal melaksanakanfungsi legislatifnya.
Copyrights © 2017