Pasal 22 UUD 1945 memberikan wewenang kepada Presiden untuk menetapkan perppu guna menanggulangi keadaan genting memaksa. Dengan demikian “kegentingan memaksa” merupakan syarat konstitutif dikeluarkannya perppu. Meskipun dibenarkan oleh UUD 1945, namun dalam praktik tidak mudah menilai telah terjadi kegentingan yang memaksa, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan. Hal ini dikarenakan penilaian telahterjadi suatu keadaan genting memaksa ditetapkan secara subyektif oleh Presiden. Artikel ini menganalisis keberadaan perppu sebagai suatu aturan yang bersifat “luar biasa” dengan argumentasi utama harus terdapat pembatasan-pembatasan untuk menghindarkan perppu bertentangan dengan ajaran konstitusi, negara hukum dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2017