Saat ini perkembangan teknologi tumbuh dengan pesatnya. Segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Teknologi yang datangnya dari luar seharusnya dapat disaring sebelum diterapkan di Negara Indonesia karena belum tentu teknologi tersebut dapat kita terapkan di negara ini. Untuk melakukan transaksi baik jual beli, pengiriman barang dan lain-lain, bisa dilakuan dengan hanya melalui internet. Dalam transaksi jual beli, jasa perbankan, jasa penerbangan biasanya digunakan perjanjian standar. Perjanjian standar dibuat oleh salah satu pihak, dan pihak lain harus mematuhi perjanjian tersebut. Meskipun pada umumnya pihak yang harus mematuhi perjanjian tersebut “terpaksa” menyetujui isi perjanjian tersebut. hal tersebut berarti pihak tersebut berada pada posisi yang “lemah” yang artinya hak dan kewajiban masingmasing pihak tidak seimbang. Dalam hukum perdata, khususnya perjanjian jual beli, pihak yang mematuhi perjanjian biasa dikenal dengan istilah konsumen. atau dalam jasa perbankan disebut nasabah. Dalam hal ini, konsumen atau nasabah, mempunyai pilihan menyetujui atau menolak isi perjanjian. Jika tidak menyetujui isi perjanjian maka konsumen dapat menolak. Untuk itu, Perjanjian standar ini juga dikenal dengan nama take it or leave it contract. Perkembangan perjanjian standar tidak terbendung dalam era yang menuntut kepraktisan dalam melakukan transaksi. Pada dasarnya tujuan dibuatnya perjanjian standar untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. Namun, penggunaan perjanjian standar rawan terjadinya pelanggaran akan hak dan kewajiban hukum, terutama pihak yang posisinya lebih lemah.
Copyrights © 2017