Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

INSTRUMENT OF COMMAND DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

Rudy Haposan Siahaan (Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2020

Abstract

Dalam pemberian kredit, bank telah menyediakan blangko/formulir-formulir perjanjian kredit yang isinya telah disiapkan lebih dahulu dan kalaupun perjanjian kredit tersebut dibuat dalam akta notaris, notaris diminta untuk memberikan pedoman terhadap klausul dari model perjanjian kredit yang telah disiapkan oleh bank. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakseimbangan dan rasa ketidakadilan bagi debitur bank, karena klausul-klausul dalam perjanjian kredit tersebut dibuat secara sepihak. Pengaturan mengenai perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok sampai saat ini yang berupa undang-undang belum ada, sedangkan perjanjian pemberian jaminan sebagai perjanjian tambahan (accesoir) berupa UU Fidusia dan UU Hak Tanggungan telah diatur secara tegas dalam bentuk undang-undang, sehingga agak janggal bahwa di satu sisiperjanjian kredit sebagai perjanjian pokok pengaturannya belum diatur secara tegas, di sisi lain perjanjian pemberian jaminan pengaturannya telah diatur dalam undang-undang. Larangan penggunaan atas klausula baku seyogianya diberlakukan secara selektif, seperti klausula baku dalam perjanjian kredit tidak semua mengandung muatan negatif dan merugikan debitur bank karena banyak klausula dalam perjanjian kredit bank telah diterima dan lazim digunakan di dunia perbankan. Untuk itulah klausul dalam perjanjian kredit dapat dibuat dalam bentuk instrument of command atau perjanjian baku standar Pemerintah, sebagaimana mengenai hal inipun telah disebutkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perkreditan Perbankan yang menyebutkan perjanjian kredit dibuat secara tertulis dalam bentuk standar yang dibuat oleh Bank Indonesia dengan berasaskan pada kepercayaan, keadilan, kejujuran, transparan, kepatutan, kebiasaan, kesusilaan dan sesuai kepastian hukum. Namun sampai saat ini Rancangan Undang-Undang ini belum menjadi menjadi skala proritas dari legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal kredit perbankan telah menjadi kebutuhan masyarakat, pebisnis dan juga negara. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatanstatute approach dan conceptual approach.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...