Anak sebagai korban tindak pidana, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan memerlukan perlindungan khusus sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab negara. Kebijakan restitusi merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi anak korbankhususnya tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan restitusi selama ini kurang melindungi atau memenuhi hak-hak korban khususnya anak. Anak korban mengalami penderitaan baik materiil maupun immateriil, yang memerlukan perhatian khusus terutama dalam prosespemulihan. Restitusi yang diberikan belum tentu sesuai dengan kerugian yang diderita, tidak jarang putusan pengadilan tidak mencantumkan restitusi karena tidak adanya permohonan restitusi. Kerugian yang diputuskan oleh pengadilan juga cenderung bersifat materiil, termasuk ganti kerugian yang diajukan melalui gugatan. Keadaan yang lebih sulit dialami oleh anak korban apabila pelaku tidak dapat memberikan atau tidak mampu membayar restitusi dan hanya dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun, sehingga dapat menghambat proses pemulihan anak korban. Pembaharuan kebijakan restitusi perlu dilakukan khususnya bagi anak korban tindak pidana perdagangan orang sebagai upaya negara meningkatkan perlindungan terhadap hak korban.
Copyrights © 2017