Keadaan negara yang bersifat darurat, diluar kebiasaan, bersifat istimewa dan diistimewakan itu dapat terjadi karena timbulnya perang, konflik internal, ataupun jenis-jenis keadaan darurat lainnya, maka ketika aparatur negara harus menggunakan kekuasaan dan prosedur yang bersifatkhusus untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keadaan istimewa itu, harus dilakukan dengan tanpa memengaruhi sistem pemerintahan yang demokratis yang dianut berdasarkan konstitusi. Pertanggungjawaban pemegang kekuasaan eksekutif saat negara dalamkeadaan darurat (the sovereign executive) inilah sebenarnya merupakan pemegang kekuasaan untuk mengecualikan berlakunya hukum yang biasa (ordinary laws). Dalam sistem presidensial seperti di Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina, hak prerogatif yang menyangkut tanggung jawab untuk mengatasi keadaan darurat nasional seperti tersebut di atas berada di pundak Presiden sebagai single sovereign executive. Dalam kaitannya di Indonesia, berdasarkan UUD 1945 Presiden sebagai kepala negara (head of state) dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam kedudukannya yang demikian, Presiden memiliki kewenangan sebagai the sovereign executive untuk menjalankan independent power dan inherent power yang dimiliki oleh kepala negara. Kepala pemerintahan eksekutiflahyang merupakan pemegang kekuasaan asli (inherent power), baik yang berhubungan dengan keadaan darurat maupun keadaan normal. Sedangkan peranan parlemen di dalam pemberlakuan keadaan darurat itu hanya terbatas sebagai lembaga pengawas.
Copyrights © 2017