I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari
Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Nasional Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK PREROGATIF BAGI PEMEGANG KEKUASAAN EKSEKUTIF (THE SOVEREIGN EXECUTIVE) SAAT NEGARA BERADA DALAM KEADAAN DARURAT I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 03 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i03.1908

Abstract

Keadaan negara yang bersifat darurat, diluar kebiasaan, bersifat istimewa dan diistimewakan itu dapat terjadi karena timbulnya perang, konflik internal, ataupun jenis-jenis keadaan darurat lainnya, maka ketika aparatur negara harus menggunakan kekuasaan dan prosedur yang bersifatkhusus untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keadaan istimewa itu, harus dilakukan dengan tanpa memengaruhi sistem pemerintahan yang demokratis yang dianut berdasarkan konstitusi. Pertanggungjawaban pemegang kekuasaan eksekutif saat negara dalamkeadaan darurat (the sovereign executive) inilah sebenarnya merupakan pemegang kekuasaan untuk mengecualikan berlakunya hukum yang biasa (ordinary laws). Dalam sistem presidensial seperti di Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina, hak prerogatif yang menyangkut tanggung jawab untuk mengatasi keadaan darurat nasional seperti tersebut di atas berada di pundak Presiden sebagai single sovereign executive. Dalam kaitannya di Indonesia, berdasarkan UUD 1945 Presiden sebagai kepala negara (head of state) dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam kedudukannya yang demikian, Presiden memiliki kewenangan sebagai the sovereign executive untuk menjalankan independent power dan inherent power yang dimiliki oleh kepala negara. Kepala pemerintahan eksekutiflahyang merupakan pemegang kekuasaan asli (inherent power), baik yang berhubungan dengan keadaan darurat maupun keadaan normal. Sedangkan peranan parlemen di dalam pemberlakuan keadaan darurat itu hanya terbatas sebagai lembaga pengawas.