Potret yang dialihwujudkan menjadi sketsa kemudian dituang dalam bentuk postcard merupakan suatu pekerjaan seni.Tiga obyek hak cipta itu, potret, sketsa dan postcard atau kartu pos, bisa saja dibuat oleh satu, dua bahkan tiga subyek hukum.Undang-Undang Hak Cipta memberi perlindungan yang sama untuk potret dan sketsa, juga gambar pada postcard sebagai karya cipta orisinil. Sketsa yang dibuat berdasarkan potret yang sudah ada, kemudian sketsa dipotret dan dicetak dalam bentuk postcard, masing-masing merupakan karya turunan atau derivatif. Hal ini dikenal dengan karya cipta derivatif hasil adaptasi. Undang-Undang hak cipta mengatur tentang karya cipta asli/orisinil (potret, sketsa, dan gambar postcard) dan karya cipta turunan (sketsa berdasarkan potret dan gambar sketsa pada postcard merupakan hasil adaptasi).Dalam praktek di masyarakat ketika seni bersinggungan dengan bisnis perdagangan sering menimbulkan masalah kepemilikan obyek hak cipta.Dengan tujuan memberi pencerahan pada masyarakat di bidang hak cipta, dan menjawab pertanyaan seorang pekerja seni, topik ini diangkat dalam penelitian yuridis normatif.Permasalahannya adalah apakah tidak melanggar Undang-Undang hak cipta membuat sketsa dengan obyek menyatukan 7 potret Presiden RI, yang masing-masing potret dibuat sesuai dengan tahun pemerintahan yang bersangkutan dan memperbanyaknya dalam bentuk postcard? Hasil penelitian ini menunjukan bahwa UndangUndang hak cipta hadir untuk mengakomodasi kebutuhan perlindungan kekayaanintelektual yang bernuansa komersial. Mengkomersialkan ciptaan yang dilindungi hak cipta membutuhkan izin pencipta dan pemberianroyalti.
Copyrights © 2017