Pemanfaatan media internet saat ini telah meluas ke bidang bisnis dan perdagangan, sehingga memunculkan sistem perdagangan secara elektronik yang dikenal denagan marketplace atau pasar online. Terdapat berbagai bentuk marketplace, namun bentuk marketplace yang palingumum di Indonesia adalah Business to Consumer (B2C) dan Costumer to Customer (C2C). Meskipun kegiatan jual beli saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media internet, namun tidak serta-merta menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada konsumen. Permasalahan terkait dengan aspek perlindungan hukum dalam penulisan ini lebih ditekankan pada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang diterima tidak sesuai pesanan dalam transaksi melalui marketplace. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan penekanan pada penggunan data sekunder. Dari uraian tampak bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi melalui marketplace tergantung dari bentuk marketplace sebagaimana terdapat pada perjanjian baku marketplace itu sendiri - baik itu marketplace Business to Consumer (B2C) dan marketplace Costumer to Customer (C2C). Namun pada prinsipnya pelaku usaha akan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika kerugian yang ditimbulkan berasal dari pelaku usaha baik dalam bentuk pengembalian uang ataupun penggantian barang.
Copyrights © 2018