Bernadetta Tjandra Wulandari
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA FASILITAS FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA Bernadetta Tjandra Wulandari
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 01 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i01.1762

Abstract

Saat ini, di Indonesia tengah berkembang usaha teknologi keuangan (financial technology/FinTech). FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan konsep FinTech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. FinTech merupakan bagian dari e-commerce karena berbasis portal web. Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham dan masih banyak lagi. Saat ini belum ada regulasi yang spesifik mengatur FinTech di Indonesia, sementara cukup banyak isu terkait dengan kegiatan dalam industri FinTech antara lain: perlindungan konsumen, masalah perijinan dan masalah hukum yang mungkin timbul (terkait dengan penyelesaian sengketa) serta untuk mengantisipasi potensi munculnya perusahaan fiktif yang hanya ingin mengeruk uang konsumennya semata. Oleh karenanya regulasi tentang layanan keuangan seperti FinTech ini sangat diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna fasilitas tersebut.
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MARKETPLACE Bernadetta Tjandra Wulandari; Paku Putra Alam
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 3 No 01 (2018): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v3i01.1910

Abstract

Pemanfaatan media internet saat ini telah meluas ke bidang bisnis dan perdagangan, sehingga memunculkan sistem perdagangan secara elektronik yang dikenal denagan marketplace atau pasar online. Terdapat berbagai bentuk marketplace, namun bentuk marketplace yang palingumum di Indonesia adalah Business to Consumer (B2C) dan Costumer to Customer (C2C). Meskipun kegiatan jual beli saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media internet, namun tidak serta-merta menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada konsumen. Permasalahan terkait dengan aspek perlindungan hukum dalam penulisan ini lebih ditekankan pada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang diterima tidak sesuai pesanan dalam transaksi melalui marketplace. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan penekanan pada penggunan data sekunder. Dari uraian tampak bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi melalui marketplace tergantung dari bentuk marketplace sebagaimana terdapat pada perjanjian baku marketplace itu sendiri - baik itu marketplace Business to Consumer (B2C) dan marketplace Costumer to Customer (C2C). Namun pada prinsipnya pelaku usaha akan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika kerugian yang ditimbulkan berasal dari pelaku usaha baik dalam bentuk pengembalian uang ataupun penggantian barang.
TANGGUNG JAWAB PT. MRT JAKARTA TERHADAP KONSUMEN DALAM KASUS BLACKOUT AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) DAN MITIGASI ATAS POTENSI TERJADINYA BENCANA DALAM OPERASIONAL MRT JAKARTA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Finlay - Sunardi; Bernadetta Tjandra Wulandari
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 5 No 02 (2020): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v5i02.2076

Abstract

Kehadiran MRT Jakarta diharapkan dapat menyelesaikan masalah kemacetan di ibukota. Dengan teknologinya, MRT Jakarta dapat membantu masyarakat menempuh perjalanan dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan menggunakan kendaraan konvensional lainnya tanpa berhadapan dengan kemacetan. Akan tetapi, disamping berbagai kemudahan yang ditawarkan MRT Jakarta kepada konsumen, terdapat persoalan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen MRT Jakarta. Persoalan tersebut salah satunya terjadi pada kasus padam/putusnya aliran listrik (blackout) pada tanggal 04 Agustus 2019 yang menimbulkan kerugian bagi penumpang MRT Jakarta, karena kereta MRT Jakarta berhenti beroperasi akibat tidak adanya pasokan listrik sehingga penumpang terjebak di dalam rangkaian kereta MRT Jakarta dan tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Berdasarkan hal tersebut, peneliti merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana tanggung jawab PT. MRT Jakarta terhadap konsumen dalam kasus blackout dan mitigasi atas potensi terjadinya bencana dalam operasional MRT Jakarta serta apakah PT. MRT Jakarta dapat meminta pertanggungjawaban Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam kasus blackout sebagai akibat padam/putusnya aliran listrik. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tanggung jawab PT. MRT Jakarta terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam kasus blackout berupa melakukan evakuasi dan memberikan ganti rugi sebesar harga tiket masing-masing penumpang serta memberikan layanan gratis sampai berakhirnya operasional MRT Jakarta di hari terjadinya blackout. PT. MRT Jakarta juga sudah menyusun prosedur mitigasi terhadap potensi terjadinya bencana banjir dan gempa bumi. Selain itu dalam kasus blackout ini PT. MRT Jakarta juga dapat mengupayakan pemberian kompensasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).