Profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang penuh dengan risiko, kadang-kadang dalam mengobati penderita atau pasien dapat menimbulkan cedera atau cacat bahkan sampai dengan kematian sebagai akibat dari tindakan dokter. Tindakan dokter yang demikian, seringdiindikasikan sebagai malpraktik medis oleh korban dalam hal ini pasien. Banyak tuntutan khususnya secara pidana yang ditujukan kepada dokter akibat tindakan medik ini. Tindak pidana di bidang medis sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus meningkat dengan dampak/korban yang begitu besar dan kompleks. Dalam menjalankan profesi kedokteran seorang dokter berpontensi melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan malpraktik, hal ini adalah konsekuensi bagi profesi dokter, maka untuk mengantisipasi dan mencegah adanyapotensi malpraktik seorang dokter harus memperhatikan kode etik profesi dokter sebagai pedoman tingkah laku dokter. Kode etik merupakan pegangan dokter dalam menjalankan profesi dokter. Dokter harus selalu membandingkan tujuan tindakan mediknya dengan risikodari tindakan tersebut dan ia harus berusaha menerapkan tujuan itu dengan risiko yang terkecil. Dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumenjasa pelayanan kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadappasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Hukum pidana positif di Indonesia tentang tindak pidana di bidang medis masih memperlihatkan adanya kelemahan dalam kebijakan hukum pidana dalam memberikan hukum terhadap korban malpraktik medis.
Copyrights © 2018