Peredaran makanan kedaluwarsa dapat merugikan konsumen dari aspek kesehatan maupun ekonomi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menyatakan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dankeselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Perlindungan terhadap konsumen khususnya pada peredaran produk makanan kedaluwarsa yang beredar di lingkungan masayarakat harus ditangani lebih serius oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan makanan yang telah kedaluwarsa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pertanggungjawaban pelaku usaha yang mengedarkan produk makanan kedaluwarsa. Peran BPOM terhadap peredaran produk makanan kedaluwarsa yang beredar di masyarakat juga sangat penting.
Copyrights © 2018