Pasal 4 ICCPR mengatur kewenangan wewenang kepada negara yang sedang menghadapi keadaan darurat untuk membatasi HAM. Perpu nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya mengatur tentang syarat dan keadaan bahaya serta kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki oleh Penguasa Darurat. Praktik pembatasan HAM dalam keadaan darurat militer di Aceh diatur dengan Maklumat PDMD. Beberapa Maklumat PDMD telah sesuai dengan hukum HAM internasional, namun Maklumat tentang tembak ditempat bertentangan dengan kewajiban Negara untuk menghormati hak untuk hidup.
Copyrights © 2018