Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 3 No 02 (2018): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Pembatasan HAM dalam Keadaan Darurat Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Fadillah Agus (Fakultas Hukum Universitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2020

Abstract

Pasal 4 ICCPR mengatur kewenangan wewenang kepada negara yang sedang menghadapi keadaan darurat untuk membatasi HAM. Perpu nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya mengatur tentang syarat dan keadaan bahaya serta kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki oleh Penguasa Darurat. Praktik pembatasan HAM dalam keadaan darurat militer di Aceh diatur dengan Maklumat PDMD. Beberapa Maklumat PDMD telah sesuai dengan hukum HAM internasional, namun Maklumat tentang tembak ditempat bertentangan dengan kewajiban Negara untuk menghormati hak untuk hidup.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...