Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembatasan HAM dalam Keadaan Darurat Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Fadillah Agus
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 3 No 02 (2018): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v3i02.1932

Abstract

Pasal 4 ICCPR mengatur kewenangan wewenang kepada negara yang sedang menghadapi keadaan darurat untuk membatasi HAM. Perpu nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya mengatur tentang syarat dan keadaan bahaya serta kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki oleh Penguasa Darurat. Praktik pembatasan HAM dalam keadaan darurat militer di Aceh diatur dengan Maklumat PDMD. Beberapa Maklumat PDMD telah sesuai dengan hukum HAM internasional, namun Maklumat tentang tembak ditempat bertentangan dengan kewajiban Negara untuk menghormati hak untuk hidup.