ABSTRAKPerwakilan diplomatik menempati posisi yang sangat penting bagi terjalinnya hubungan yang baik antar negara-negara di dunia dalam rangka mencapai tujuan Internasional yakni perdamaian dunia. Perwakilan diplomatik merupakan representasi dari kepentingan negara pengirimnya di negara lain. Negara merupakan salah satu dari sekian banyak subjek hukum Internasional. Maka dari itu perwakilan diplomatik juga merupakan bagian dari kepentingan subjek hukum Internasional. Di negara kita, mahasiswa merupakan instrumen penting bagi tegaknya hukum dan stabilitas politik juga sekaligus sebagai pionir dalam menegakkan tujuan negara. Oleh karena itu sangat penting bagi mahasiswa untuk memahami posisi perwakilan diplomatik sebagai representasi negara sebagai subjek hukum internasional yang utama. Kata Kunci: Perwakilan Diplomatik, Subjek Hukum, Hukum Internasional.
Copyrights © 2017