Dalam mewujudkan pembangunan nasional Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mewujudkannya, misalnya dalam hal mengembangkan perekonomian di daerah tertinggal. Investor diberikan kesempatan seluas luasnya untuk mengembangkan daerah tertinggal menjadi daerah maju. Perwujudan yang diinginkan dan dicita-citakan yaitu pergerakan mencapai cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, baik di desa maupun di kota.Indonesia merupakan negara yang memiliki daerah pedesaan yang sangat banyak sehingga pembangunan pedesaan menempatkan desa sebagai sasaran pembangunan dan sebagai usaha untuk mengurangi berbagai kesenjangan pendapatan, kesenjangan kaya dan miskin,serta kesenjangan desa dan kota. Tulisan ini mengulas tentang seberapa besar andil Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di daerah tertinggal dalam mensejahterakan masyarakat di daerah tertinggal. Referensi yang digunakan dalam tulisan ini adalah suasana kebathinan sewaktu menyelenggarakan workshop calon pengelola Bumdes Daerah Tertinggal yang dilaksanakan di Yogjakarta, dan berpraktek di Lereng Merapi, tanggal 16 – 20 Agustus 2017, disamping referensi sekunder yang tercatat dalam setiap bait tulisan. Kegiatan Bisnis Ala Bumdes Secara luas, istilah bisnis tak terkecuali usaha-usaha Bumdes sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih atau badan usaha tertentu secara teratur dan terus-menerus dengan memiliki modal dasar pengalaman, kemampuan dan keterampilan manusia, modal peralatan dan modal uang,yaitu yang berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa- jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dalam tatanan hokum bisnis di Indonesia, ada 4 (empat) jenis badan usaha yang ikut serta dalam kegiatan bisnis. Tiga jenis badan usaha tersebut adalah Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Koperasi. Dan setelah dilahirkannya UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa berkembanglah Badan usaha Milik Desa (Bumdes).
Copyrights © 2017