This Author published in this journals
All Journal Jurnal Interprof
Sutanta Sutanta
Magister Manajemen STIE MURA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN HUBUNGAN INDSUTRIAL DTINJAU DARI PERAN SERIKAT PEKERJA DI PT BUMI BELITI ABADI Aandri Siandra; Dheo Rimbano; Sutanta Sutanta
Jurnal Interprof Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Interprof Juni
Publisher : LPPM UNIVERSITAS BINA INSAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/interprof.v4i1.711

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan industrial di PT. Bumi Beliti Abadi yang meliputi, fungsi serikat pekerja, peran serikat pekerja, cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan penerapan perjanjian kerja bersama di PT. Bumi Beliti Abadi. Adapun teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokementasi dan tinjauan pustaka. Analisis data yang digunakan menggunakan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Hasil penelitian ini adalah: Bahwasanya fungsi serikat pekerja di PT. Bumi Beliti Abadi fungsi serikat pekerja di PT. Bumi Beliti Abadi sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Akan tetapi fungsi serikat dalam melakukan pemogokan kerja dan sebagai wakil pekerja buruh dalam memperjuangkan saham dalam perusahaan belum dilakukan.peran serikat pekerja yang di PT. Bumi Beliti Abadi sudah dilakukan tapi belum cukup optimal. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT. Bumi Beliti Abadi sudah dilakukan dengan benar. Hanya pada tahap pengadilan hubungan industrial bahkan ke mahkamah agung (jalur hukum) belum pernah terjadi dikarenakan perselisihan tersebut bisa tuntas pada musyawarah untuk mufakat. Penerapan PKB di PT. Bumi Beliti Abadi sudah diterapkan dan ada juga yang belum diterapkan. Sedangkan pada isinya ada sebagian hak pekerja yang belum dicantumkan atau pada penjelasannya bisa mengakibatkan salah tafsir. Kelemahan daripada hasil penelitian ini yaitu tidak melakukan penelitian yang sifatnya membandingkan antara perusahaan yang kurang optimal dan sudah optimal tentang hubungan industrialnya, sehingga didapatkan standar optimal yang sebenarnya. Belum melakukan pemilihan pada salah satu perselisihan, serikat pekerja atau penerapan perjanjian kerja bersama saja agar mendapatkan hasil yang sifatnya lebih spesifik (fokus pada satu objek).
PENINGKATAN KAPASITAS CALON PENGELOLA BUMDES DAERAH TERTINGGAL Sutanta Sutanta
Jurnal Interprof Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Interprof Juni
Publisher : LPPM UNIVERSITAS BINA INSAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/interprof.v3i1.721

Abstract

Dalam mewujudkan pembangunan nasional Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mewujudkannya, misalnya dalam hal mengembangkan perekonomian di daerah tertinggal. Investor diberikan kesempatan seluas luasnya untuk mengembangkan daerah tertinggal menjadi daerah maju. Perwujudan yang diinginkan dan dicita-citakan yaitu pergerakan mencapai cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, baik di desa maupun di kota.Indonesia merupakan negara yang memiliki daerah pedesaan yang sangat banyak sehingga pembangunan pedesaan menempatkan desa sebagai sasaran pembangunan dan sebagai usaha untuk mengurangi berbagai kesenjangan pendapatan, kesenjangan kaya dan miskin,serta kesenjangan desa dan kota. Tulisan ini mengulas tentang seberapa besar andil Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di daerah tertinggal dalam mensejahterakan masyarakat di daerah tertinggal. Referensi yang digunakan dalam tulisan ini adalah suasana kebathinan sewaktu menyelenggarakan workshop calon pengelola Bumdes Daerah Tertinggal yang dilaksanakan di Yogjakarta, dan berpraktek di Lereng Merapi, tanggal 16 – 20 Agustus 2017, disamping referensi sekunder yang tercatat dalam setiap bait tulisan. Kegiatan Bisnis Ala Bumdes Secara luas, istilah bisnis tak terkecuali usaha-usaha Bumdes sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih atau badan usaha tertentu secara teratur dan terus-menerus dengan memiliki modal dasar pengalaman, kemampuan dan keterampilan manusia, modal peralatan dan modal uang,yaitu yang berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa- jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dalam tatanan hokum bisnis di Indonesia, ada 4 (empat) jenis badan usaha yang ikut serta dalam kegiatan bisnis. Tiga jenis badan usaha tersebut adalah Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Koperasi. Dan setelah dilahirkannya UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa berkembanglah Badan usaha Milik Desa (Bumdes).