Rabies telah menjadi masalah serius di Hindia Belanda sejak abad ke-19. Faktor utamanya adalah banyaknya jumlah anjing yang tidak dirawat (andjing kampong) di Jawa dan Sumatra. Hal ini membuat Pemerintah Kolonial membuat regulasi untuk menangkap dan membunuh anjing yang terinfeksi. Permasalahannya ialah pemberantasan rabies diwarnai praktik-praktik kekerasan terhadap anjing. Nederlandsch-Indische Vereeniging Bescherming can Dieren, sebuah perkumpulan pecinta hewan memprotes bahwa pembunuhan tersebut adalah suatu "kejahatan" karena tidak mengindahkan aspek-aspek kesejahteraan satwa. Selanjutnya, perkumpulan ini pun merekomendasikan cara-cara yang “lunak” dalam membunuh anjing. Disadari atau tidak, persoalan kekerasan ini pada dasarnya masih terjadi hingga sekarang seiring masih mewabahnya rabies di beberapa tempat di Indonesia. Tulisan ini setidaknya memberikan refleksi historis dalam penanggulangan rabies yang lebih memperhatikan kesejahteraan satwa.
Copyrights © 2019