Sebagian besar masyarakat umum mengenal hak kekayaan intelektual (HKI) berupa hak cipta dan paten. Namun, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual juga dapat diberikan pada produk seni budaya tradisional tidak hanya untuk inovasi saja. Guru seni (budaya) merupakan key actor yang terlibat secara langsung dalam memberikan pengajaran, melestarikan, dan mempraktekkan seni budaya. Namun, para guru seperti halnya masyarakat pada umumnya tidak mengetahui bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual berkaitan dengan profesi mereka sebagai guru seni. Oleh karena itu, diseminasi Hak Kekayaan Intelektual khususnya berkenaan dengan seni budaya san-gat diperlukan. Sehingga terlaksananya tujuan untuk menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual bagi guru seni se-Provinsi Lampung sebagai sasaran kegiatan.
Copyrights © 2021