SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 2, No 2 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Samiyah, Samiyah (Unknown)
Syahuri, Taufiqurrahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2019

Abstract

Pro dan kontra terkait penghentian tersebut telah menimbulkan berbagai persepsi yang berujung pada desakan untuk merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum yang komprehensif dan efektif bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Lahirnya Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri kumpulan peraturan tentang proses penempatan dan perlindungan disinyalir mampu menjadi jawaban permasalahan yang ada. Adapun undang-undang tersebut mengatur secara proses penempatan dan perlindungannya meliputi pra penempatan, penempatan, dan pasca penempatan, yang bertujuan dapat dijadikan standar penempatan yang baik dan benar, serta payung hukum demi terselenggaranya jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang ditempatkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk (1) Mengetahui apakah ketentuan dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah memenuhi kebutuhan perlindungan hukum bagi TKI dan (2) Mengetahui penerapan prosedur penempatan TKI pada Undang Undang No. 39 Tahun 2004 dalam memenuhi standar prosedur penempatan yang mewujudkan perlindungan hukum yang komprehensif bagi TKI. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sentral kajian Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...