ABSTRACT: The enactment of Law no 21/2019 has increased the effectiveness of preventive measures on the spread of Fish Quarantine listed Pests and Diseases (FQPD). Under new regulations, each FQPD host must pass laboratory tests to guarantee its FQPD-free status before translocated. This study was conducted to assess the risks of FQPD potentially contracting fishes translocated from Yogyakarta. Descriptive analysis was used by collaborating evaluation results of FQPD risk analyst team of FQIA Yogyakarta, standards and related regulations, and FQPD research results of various sources. The assessments listed 12 viral and 4 bacterial diseases having a high risk to spread. Status of high risk dominated assessment results with the level of risks varied from 18 to 25. Most diseases are the target for health certification and disease surveillance except TILV and RSIVD in Gouramy, VNN and E. ictalurii in Tilapias, CMNV in Vannamei, WSSV in Cherax, YHD in Tiger Prawn, and E. ictalurii in Walking Catfish as the sole target for surveillance; and VNN in Milk Fish as target only for certification. Assessment results are the basis for the determination of test targets of each FQPD host translocated from Yogyakarta. ABSTRAK: Terbitnya UU 21/2019 meningkatkan efektifitas sistem pengendalian sebaran HPIK. Sebelum UU ini diterapkan, potensi berpindahnya HPIK antar area tidak bebas HPIK cukup tinggi akibat diperbolehkannya komoditas perikanan carrier HPIK asymptomatic dilalulintaskan tanpa pengujian laboratorium sesuai regulasi pada saat itu. Hal ini menyebabkan upaya eradikasi di area tujuan tidak berjalan efektif disamping diinterpretasikannya “area bebas atau tidak bebas HPIK” hanya sebatas wilayah administratif membuka peluang berpindahnya HPIK dari area tujuan MP yang tidak bebas HPIK ke area lain disekitarnya yang masih bebas. Berdasarkan regulasi baru, setiap MP harus melalui penetapan bebas HPIK melalui pengujian laboratoris sebelum dilalulintaskan. Studi ini dilaksanakan untuk mengkaji resiko HPIK yang berpotensi terlalulintaskan bersama komoditas perikanan yang sering dikirim keluar dari Yogyakarta. Analisa dilakukan secara deskriptif melalui kajian tim analisa resiko HPIK lingkup SKIPM Yogyakarta dan desk study terhadap berbagai standar, peraturan perundangan terkait dan hasil berbagai penelitian temuan HPIK. Studi ini menunjukkan bahwa terdapat 12 penyakit viral dan 4 penyakit bakterial yang beresiko menyebar dari pintu pengeluaran Yogyakarta. Resiko tinggi mendominasi hasil penilaian HPIK dengan tingkat resiko barvariasi dari 18 hingga 25. Berbagai HPIK pada inang tertentu rata-rata merupakan target untuk sertifikasi dan pemantauan HPIK kecuali TILV dan RSIVD pada Gurami,VNN dan E. ictalurii pada Nila, CMNV pada Vannamei, WSSV Lobster tawar, YHD pada Udang Windu, dan E. ictalurii pada ikan Lele yang hanya merupakan target pemantauan; dan VNN pada Bandeng yang hanya sebagai target sertifikasi. Hasil analisa menjadi dasar penentuan target pengujian HPIK secara laboratoris terhadap komoditas perikanan yang akan dilalulintaskan dari Yogyakarta.
Copyrights © 2020