AbstrakSebagai bagian dialog penegakan hukum dalam kerangka negara hukum, sinergi dan pembagian peran penegakan hukum antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif sangat fundamental dan elemental. Bagaimana suatu putusan dilaksanakan (eksekusi) memang merupakan domain kekuasaan eksekutif. Namun implementasi pelaksanaan putusan pengadilan akan mempengaruhi efektifitas dan kepercayaan atas kekuasaan kehakiman, dalam jangka panjang menentukan tujuan penegakan hukum. Mekanisme kompensasi ganti rugi di Peratun membutuhkan pembenahan dan perhatian dari semua stakeholder terkait. Dengan pendekatan deskriptif-analitik, tulisan ini bermaksud mendiskusikan beberapa isu pokok yang mempengaruhi keterbatasan optimalisasi sarana pemulihan (remedy) melalui tuntutan ganti rugi dalam konteks penegakan keadilan administratif (administrative justice) di Indonesia.
Copyrights © 2019