Jurnal Hukum Peratun
Vol 2 No 1 (2019)

Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Muhammad Adiguna Bimasakti (PTUN Makassar)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2019

Abstract

Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak Dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia menganut pembuktian kebenaran materiil. Artinya dalam sengketa yang diadili di Peradilan Tata Usaha Negara, hakim harus mencari kebenaran materil dari pada sekedar apa yang diajukan para pihak dalam persidangan. Hakim dalam hal ini pun diberikan kebebasan untuk menilai kekuatan pembuktian dari suatu alat bukti yang diajukandi persidangan berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu sangat penting pembahasan secara mendetail mengenai alat bukti dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara karena hakimlah yang akan menentukan kekuatan pembuktiannya secara materiil. Pertanyaan utama yang timbul adalah apakah penggunaan alat bukti pengakuan para pihak di persidangan sejalan dengan tujuan dari pembuktian materil di Peradilan Tata Usaha Negara? Hal ini mengingat dalam sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara hakim harus mencari kebenaran materiil, dan oleh karena itu diberikan kebebasan dalam pembuktian (vrij bewijs-stelsel) dan hanya dibatasi dalam hal jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

peratun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of articles published in this journal discusses various topics in the field of Administrative Law and other sections related to ...