Muhammad Adiguna Bimasakti
PTUN Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara Muhammad Adiguna Bimasakti
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.98-118

Abstract

Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak Dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia menganut pembuktian kebenaran materiil. Artinya dalam sengketa yang diadili di Peradilan Tata Usaha Negara, hakim harus mencari kebenaran materil dari pada sekedar apa yang diajukan para pihak dalam persidangan. Hakim dalam hal ini pun diberikan kebebasan untuk menilai kekuatan pembuktian dari suatu alat bukti yang diajukandi persidangan berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu sangat penting pembahasan secara mendetail mengenai alat bukti dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara karena hakimlah yang akan menentukan kekuatan pembuktiannya secara materiil. Pertanyaan utama yang timbul adalah apakah penggunaan alat bukti pengakuan para pihak di persidangan sejalan dengan tujuan dari pembuktian materil di Peradilan Tata Usaha Negara? Hal ini mengingat dalam sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara hakim harus mencari kebenaran materiil, dan oleh karena itu diberikan kebebasan dalam pembuktian (vrij bewijs-stelsel) dan hanya dibatasi dalam hal jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 
PENYELESAIAN SENGKETA DI OMBUDSMAN DAN DI PENGADILAN MENGENAI GANTI KERUGIAN DALAM PELAYANAN PUBLIK Muhammad Adiguna Bimasakti
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 2 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.222019.213-234

Abstract

Public Service is the embodiment of the main tasks of a governance. But in its implementation sometimes it also causes disputes due to losses experienced by community members due to a bad public service. Therefore Law No. 25 of 2009 concerning Public Services regulates dispute resolution in the implementation of public services. At least there are two types of ways to resolve compensation disputes in public services that caused by Tort in the Public Service, namely the Non-Litigation settlement through the Ombudsman, and the Litigation settlement through the Court. However, in further studies it was found that there was an overlap of authority between the Ombudsman and the Court in resolving public service disputes. This paper will try to discuss this in depth in terms of the philosophy of the existence of the Ombudsman, and its implications for its Special Adjudication authority. Aside from that, this paper will also discusses about the procedure of proceedings in the Administrative Court regarding public service disputes.