Al-Balad: Journal of Constitutional Law
Vol 1 No 1 (2019)

Pembentukan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Dimas Bima Setiyawan (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung, karena ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian berdampak pada Mahkamah yang tidak dapat lagi memeriksa dan mengadili sengketa Pilkada. Kemudian Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menentukan bahwa Perkara perselisihan hasil Pilkada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus, namun sebelum peradilan tersebut terbentuk Mahkamah diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan dianalisa dengan menggunakan metode Hermeneutik atau penafsiran. Dengan demikian bentuk Peradilan Khusus Pilkada nantinya adalah bersifat ad hoc dan berkedudukan di setiap Provinsi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Kemudian peradilan Pilkada hanya khusus menyelesiakan perselisihan hasil Pilkada yang memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir, serta bersifat final dan mengikat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

albalad

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Balad: Journal of Constitutional Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum tata negara dengan berbagai aspek dan ...