Al-Balad: Journal of Constitutional Law
Vol 2 No 3 (2020)

HAK WARGA NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN PEMIKIRAN SECARA BEBAS MENURUT PASAL 5 UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1998 DAN MAQHASID AL-SYARIAH

Nur Cholis Majid (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Mengemukakan pemikiran secara bebas atau pendapat secara bebas pada publik adalah manifesto negara demokrasi pada nilai bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara. Seseorang warga negara yang menyampaikan pemikirannya secara bebas serta pendapatnya secara bebas dilaksanaan secaratertib. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa dan mengetahui kebebasan berfikir dan berpendapat menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Maqhasid Al-Syariah, serta mengkaji tentang konstruksi kebebasan berfikir dan berpendapat dalam konteks ketatanegaraan. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil pada penelitian ini menunjukan bahwa kebebasan untuk berfikir dan berpendapat ialah dua hal yang saling terkait seperti suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dan masing-masing mempunyai bagian yang penting. Sebab, berpikir adalah kerja otak untuk menganalisis suatu kajian, dan mempolakan suatu yang abstrak sedangkan berpendapat adalah proses mengkongkritkan ide itu dengan media tulisan atau lisan. Jadi menurut Maqosid Syariah kebebasan berpikir dan berpendapat adalah salah satu manfaatnya sebuah akal. Akal dapat menjadi manusia menjadi makhluk yang benar benar mulia disisi tuhan atau sebaliknya. Oleh karena itu, manusia dituntut menggunakan pikirannya dengan baik dan bertanggungjawab

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

albalad

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Balad: Journal of Constitutional Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum tata negara dengan berbagai aspek dan ...