Putra Halomoan Hsb, SH., MH Abstract Manajemen pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan denganKewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesikan sengketa bertambah dalam bidang ekonomi syariah. Dengan ketentuan apabila para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan Agama, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan sesuai dengan akad. Selanjutnya manajemen penyelesaia sengketanya dapat dilakukan dengan proses hukum di dalam dan diluar pengadilan. Namun dalam pelaksanaan keduanya masing masing memiliki kelemahan dan kelebihan Adapun kelebihan melalui litigasi pengadilan di antaranya adalah; pengadilan berpeluang untuk menyelesaiakan semua persoalan ekonomi syari’ah baik perkara itu sifatnya bonafide atau bukan, memiliki keputusan yang kuat, bagi mereka yang kurang puas dalam keputusan diberi kesempatan untuk melakukan banding, pengadilan berhak untuk menghadirkan saksi dan bukti. Dan kelemahannya antara lain adalah; proses litigasi cenderung menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, terkesan menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya mahal, tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan di antara pihak yang bersengketa dan sistem pengadilan yang terbuka memungkinkan terjadi expose perkara. Sedangkan kelebihan non litigasi di antaranya adalah; prosedur tidak berbelit-belit, keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat, biaya lebih murah, para pihak bisa memilih sendiri para arbiter, proses/prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat luas dan menutup kemungkinan untuk dilakukan “Forum Shoppingâ€. Dan kelemahannya antara lain; tidak dapat menghasikan solusi yang bersifat preventif. Â
Copyrights © 2020