Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENGHITUNGAN PROFIT SHARING DALAM INVESTASI SYARIAH HSB, Putra Halomoan
Ahkam: Jurnal Hukum Islam Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.644 KB) | DOI: 10.21274/ahkam.2017.5.2.381-403

Abstract

Articles talking about the association of funds for invested to a third party a profit sharing mudharabah, by using the method revenue sharing in computation the income bank (gross profit), not profit, received bank or income a bank after reduced costs operational bank ( net profit ).On the other side determining the the percentage the ratio of the without any do not bargain with investors at the beginning of transactions and is not fixed in year.It is performed by the bank consider a level playing bank, excess / lack of funds operational banks and these income bank.Islamic law give freedom to one of the two sides to determine the calculation of a share of the revenue and extraction of the ratio of the them during these based on mutual consent each and does not contain any the forbidden and wombs lawful. The requirement is does not fail in the provisions common way.Keywords: Islamic Law, Profit Sharing, Investment Syariah.
PENETAPAN MAHAR TERHADAP KELANGSUNGAN PERNIKAHAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM Halomoan, Putra
JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol 14, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Shariah of State Institute for Islamic Studies Batusangkar, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (525.307 KB) | DOI: 10.1234/juris.v14i2.301

Abstract

In Islamic marriage system, mahar is one of the prior concern although it is not any of rules (rukun) of  the marriage itself. Etymologically, mahar means dowry. Terminologically, it refers to something which is given by a husband to his wife as replacement or guarantee from him from what he takes from her. It can be either in form of things or sevices (such as setting slaves free, teaching, etc. Basically, mahar is genuinely the right of a wife. That means it is the wife that determines what and how many/much she wants it to be given to her. Even if she does not want anything for her mahar, a husband does not need to force to provide it. However, if his wife requires him to give her mahar,  it should be whole and kind hearted gift to her. This reasonable since mahar symbolizes deep and true feeling of love and legal evidence of bond between a husband and a wife. However, in its implementation, mahar is not a simple as it may seem. Involving traditional and religious leaders in determining and approving mahar (as in Binabo Julu village) made few marriages postponed, unregistered (siri) or even cancelled. This also indicates that mahar potentially gives unexpected impacts toward the marriage it selfKata kunci: mahar, pernikahan, dan hukum Islam
Manajemen Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Hsb, Putra Halomoan
Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah FDIK IAIN Padangsidimpuan Vol 2, No 2 (2020): Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah FDIK IAIN Padangsidimpuan
Publisher : FDIK IAIN Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putra Halomoan Hsb, SH., MH Abstract Manajemen pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan denganKewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesikan sengketa bertambah dalam bidang ekonomi syariah. Dengan ketentuan apabila para pihak  telah memperjanjikan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan Agama, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan sesuai dengan akad. Selanjutnya manajemen penyelesaia sengketanya dapat dilakukan dengan proses hukum di dalam dan diluar pengadilan. Namun dalam pelaksanaan keduanya masing masing memiliki kelemahan dan kelebihan Adapun kelebihan melalui litigasi pengadilan di antaranya adalah; pengadilan berpeluang untuk menyelesaiakan semua persoalan ekonomi syari’ah baik perkara itu sifatnya bonafide atau bukan, memiliki keputusan yang kuat, bagi mereka yang kurang puas dalam keputusan diberi kesempatan untuk melakukan banding, pengadilan berhak untuk menghadirkan saksi dan bukti. Dan kelemahannya antara lain adalah; proses litigasi cenderung menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, terkesan menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya mahal, tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan di antara pihak yang bersengketa dan sistem pengadilan yang terbuka  memungkinkan terjadi expose  perkara. Sedangkan kelebihan non litigasi di antaranya adalah; prosedur tidak berbelit-belit, keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat, biaya lebih murah,  para pihak bisa memilih sendiri para arbiter, proses/prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat luas dan menutup kemungkinan untuk dilakukan “Forum Shopping”. Dan  kelemahannya antara lain;  tidak dapat menghasikan solusi yang bersifat preventif.  
Persoalan-Persoalan Pokok dalam Profesi Hukum Putra Halomoan
Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam Vol 2 No 2 (2017): Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Ma'arif NU (IAIMNU) Metro Lampung, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.544 KB) | DOI: 10.25217/jm.v2i2.173

Abstract

Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia terlebih dahulu membahas tentang profesi dalam hal ini profesi hukum. Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara.Beberapa kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi, dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum, seperti mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini.hal ini yang ditemukan banyak persoalan. Untuk itu dalam peningkatan mutu kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut, diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraannya.Disamping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut.
Penerapan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi Putra Halomoan
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.408 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v2i02.78

Abstract

Tulisan ini mengupas tentang penerapan kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional dan implikasinya terhadap kegiatan investasi, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, Indonesia telah menyatakan tekadnya untuk mewujudkan sebuah sistem hukum investasi yang memiliki kepastian hukum yang baik, guna untuk menarik para investor luar untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Keluarnya UU tentang penanaman modal ini, tidak dengan sendirinya seluruh problema investasi di Indonesia menjadi terselesaikan. UU ini hanya sebuah sub-sistem dari kompleksnya pengaturan investasi di Indonesia. Oleh karena itu Undang-Undang ini harus didukung oleh kepastian dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan aktifitas investasi serta pengaturan pelaksanaannya, termasuk berbagai peraturan tentang transaksi bisnis internasional. Akhir akhir ini berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terjadi di Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional masih menjadi kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat penegak hukum, para lawyer dan para pelaku usaha tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional dalam kaitannya dengan kegitan investasi.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGANGKUTAN TERHADAP PENUMPANG DAN BARANG ANGKUTAN DISEBABKAN KELALAIAN Putra Halomoan HSB
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.712 KB) | DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1159

Abstract

Artikel ini membahas tentang ruang lingkup pengangkutan termasuk definisi pengangkutan, objek dan pihak pengangkutan, jenis-jenis pengangkutan sifat dan tujuan pengangkutan serta kaitannya dengan penumpang dan barang angkutan, serta membahas tentang sanksi kerugian. Serta pertanggungjawaban pengangkutan ketika terjadi kerusakan serta kehilangan barang penumpang yang disebabkan kelalaian pihak pengangkut, dan batasan batasan yang termasuk dalam tanggungjawab pengangkutan. Dimana terdapat beberapa jenis-jenis pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak pengangkut yakni pertanggungjawaban pengangkutan dilihat dari kesalahan dan kelalaian, pertanggungjawaban karena praduga dan pertanggungjawaban mutlak. Selanjutnya berbicara tentang hak dan kewajiban para pihak.
ANALISIS BUDAYA HUKUM DAN DIMENSI HUKUM JAKSA DAN ADVOKAD PUTRA HALOMOAN
FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman Vol 3, No 2 (2017): 7 Articles, Pages 227-352
Publisher : IAIN Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (571.166 KB) | DOI: 10.24952/fitrah.v3i2.773

Abstract

This article is about an analysis of cultural law in dimension for legal profession about the prosecutor and advocacy. The dimension of law in a prosecutor in accordance with applicable regulations. Indonesian Prosecutors Institution is Government Institution which is implementing the state power in the field of prosecutions and authorizes another based on undang-undang, it has the authorities in law enforcement and justice. Referring to Undang-undang number 16 on the year 2004 about the Indonesian prosecutors' institution, it is as one law enforcement agencies that are required to have a greater role in enforcing the rule of law, protection of general interest, upholding human rights, and eradicating corruption, collusion, and nepotism. Then, an Advocate is free, independent, and responsible profession in enforcing a law, so it should be guaranteed and protected by the state through Undang-undang by the implementation of maintaining the supremacy of justice. An Indonesian advocate must be able to aware of the need to give and legal aid for those who need it in non-discrimination without seeing the differences of religion, trust, tribes, political beliefs, and social position
The Legal Accountability Transportation To The Passengers And Goods Transport That Caused By Forgetfulness Putra Halomoan Hsb
FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman Vol 5, No 2 (2019): 11 Articles, Pages 181-386
Publisher : IAIN Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.197 KB) | DOI: 10.24952/fitrah.v5i2.2092

Abstract

ملحصمسؤلية الحكم النقلى على الراكب والموادها وتبديل خاسربن من الإهتمال في الركاب. تبحث هذه الكتابة عن الركاب تشتمل على تعريفات الركاب ، فرد ومفرود الركاب , أنواعها وصفاتها واهدافها وعلاقتها على الراكب ومواده ، وتبحث أيضا عن عقابة التي تخسر بها. تخسر عن الركاب على الراكب في الركابة منها : مسؤولية الركوبة عند تجد فيها الفاسد أو تفقد بسب الاهتمال عند الركابة والتحديدات المسؤوليات في الركابة . هناك عدة مسؤولية في الركابة للراكب وهي ومسؤولية من جهة الأخطاء والإهتمالات ، ومسؤولية من جهة الظن والمطلق . ومن ثم هذه المقالة تتكلم عن الحقوق والواجبات من الراكب ومركوبها.الكمات الرئيسية : مسؤولية الحكم ، مركوبة الراكب ، والإهتمال .         AbstrakPertanggungjawaban Hukum Pengangkutan Terhadap Penumpang Dan Barang Angkutan  Serta Ganti Kerugian Disebabkan Kelalaian : Artikel ini membahas tentang ruang lingkup pengangkutan termasuk definisi pengangkutan, objek dan pihak pengangkutan, jenis-jenis pengangkutan sifat dan tujuan pengangkutan serta kaitannya dengan penumpang dan barang angkutan, serta membahas tentang sanksi kerugian. Serta pertanggungjawaban pengangkutan ketika terjadi kerusakan serta kehilangan barang penumpang yang disebabkan kelalaian pihak pengangkut, dan batasan batasan yang termasuk dalam tanggungjawab pengangkutan.  Dimana terdapat beberapa jenis-jenis pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak pengangkut yakni pertanggungjawaban pengangkutan dilihat dari kesalahan dan kelalaian, pertanggungjawaban karena praduga dan pertanggungjawaban mutlak. Selanjutnya berbicara tentang hak dan kewajiban para pihak.
PENETAPAN MAHAR TERHADAP KELANGSUNGAN PERNIKAHAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM Putra Halomoan
JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol 14, No 2 (2015)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (525.307 KB) | DOI: 10.31958/juris.v14i2.301

Abstract

In Islamic marriage system, mahar is one of the prior concern although it is not any of rules (rukun) of  the marriage itself. Etymologically, mahar means dowry. Terminologically, it refers to something which is given by a husband to his wife as replacement or guarantee from him from what he takes from her. It can be either in form of things or sevices (such as setting slaves free, teaching, etc. Basically, mahar is genuinely the right of a wife. That means it is the wife that determines what and how many/much she wants it to be given to her. Even if she does not want anything for her mahar, a husband does not need to force to provide it. However, if his wife requires him to give her mahar,  it should be whole and kind hearted gift to her. This reasonable since mahar symbolizes deep and true feeling of love and legal evidence of bond between a husband and a wife. However, in its implementation, mahar is not a simple as it may seem. Involving traditional and religious leaders in determining and approving mahar (as in Binabo Julu village) made few marriages postponed, unregistered (siri) or even cancelled. This also indicates that mahar potentially gives unexpected impacts toward the marriage it selfKata kunci: mahar, pernikahan, dan hukum Islam
TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA-UPAYA HUKUM Putra Halomoan Hsb
Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Institut agama islam negeri Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.38 KB) | DOI: 10.24952/yurisprudentia.v1i1.603

Abstract

Authority prosecute a case is referred to as jurisdiction is often also referred to in practice is the competence of the judiciary. While the form of a lawsuit lawsuit contetiosa also called contentious.In handling cases referred to in the legislation (UUPKK) on dasaranya cases handled divided by two. Contentiosa lawsuit and the court handle the lawsuit volunteir. Contentiosa lawsuit is a lawsuit that contains a dispute between two or more parties. The process of dispute settlement in a lawsuit contentiosa occur with process supporting each other in the form of a lawsuit, the answer, replik, duplik. This type of lawsuit so called op tegenspraak which supports the objection of mutual judicial process. Unlike the circuitry lawsuit volunteir are the problems posed by such party does not contain a dispute, but only a request for the establishment of rights by a judge in court, and no defendant or an opponent whose role is to support the lawsuit filed.Broadly speaking, the legal classification is divided into two, namely public law and private law. Public law is a law that gives the role of the state as arbiter in total serve the public interest, in other words the area of public law talk about the function of the state. Whereas private law is a legal instrument governing bagamana the relationship between individuals in matters of personal interest. Therefore, the most striking difference between the area of public law and private law is the area of public law regarding the function of the state while private law concerning the interests of individuals.