Humanika : Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum
Vol. 16 No. 1 (2016): Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum

SISTEM WAKAF DI NEGARA LEBANON: Undang-undang Perwakafan dalam Heterogenitas Agama

Fitria, Vita (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2016

Abstract

Persoalan wakaf dalam Islam semakin mempunyai wilayah yang lebih kompleks baik dalam penerapan, persyaratan maupun pengelolaan. Beberapa negara Muslim mulai membentuk satu Undang-undang atau lembaga tersendiri yang khusus mengatur masalah perwakafan. Lembaga ini berfungsi untuk mengoptimalkan operasionalisasi perwakafan berikut administrasinya, agar terhindar dari penyimpangan dan kesimpangsiuran terutama dengan pihak ahli waris atau keturunan dari si pemberi wakaf . Lebanon merupakan salah satu negara Muslim yang mempunyai heterogenitas keagamaan. Meskipun Islam sebagai agama mayoritas, ada agama-agama lain yang mempunyai otoritas hukum yang sama. Dalam menyelesaikan masalah wakaf, masyarakat Muslim Lebanon sudah mempunyai Undang-undang sendiri yaitu Undang-undang Wakaf Keluarga tahun 1947 yang diadopsi dari Undang-undang Wakaf Mesir tahun 1946. Tulisan ini akan memaparkan tentang sistematika hukum perwakafan bagi masyarakat Muslim di Lebanon, berikut catatan dinamika penerapannya sistem wakaf bagi komunitas Druze ( sekte keagamaan yang berkembang di Lebanon) sebagai pembanding.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

humanika

Publisher

Subject

Arts Humanities

Description

HUMANIKA published by P-MKU LPPMP is an academic journal, publishes high quality manuscripts that engage theoretical and empirical issues including education, social sciences, and religion studies. They are tackled from a multidisciplinary perspective. The journal also features case studies focusing ...